Sasaran dan Manfaat Jampersal Serta Kebijakan Operasional Jampersal
Sasaran Jampersal adalah :
- Ibu hamil,
- Ibu bersalin,
- Ibu nifas (sampai 42 hari pasca melahirkan) dan
- Bayi baru lahir (sampai dengan usia 28 hari).
Manfaat Jampersal
- Biaya persalinan dijamin pemerintah,
- Ibu hamil akan mendapatkan pelayanan antenatal 4 kali sesuai standar oleh tenaga kesehatan,
- Ibu bersalin akan mendapat pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan
- Ibu nifas akan mendapatkan pelayanan nifas 3 kali sesuai standar oleh tenagakesehatan termasuk pelayanan bayi baru lahir dan KB pasca persalinan.
- Ibu hamil, Ibu bersalin, Ibu nifas dan bayi baru lahir yang mempunyai masalah kesehatan akan ditangani oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang lebih mampu (Puskesmas, Puskesmas mampu PONED dan Rumah sakit)
Kebijakan Operasional Jampersal
Dalam Kebijakan Operasional sebagaimana tercantum dalam SK Menkes No. 515/Menkes/SK/III/2011 tentang Penerima dana Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun anggaran 2011 diatur beberapa poin, diantaranya :- Pengelolaan Jampersal di setiap jenjang pemerintahan (pusat, propinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
- Pengelolaan kepesertaan Jampersal merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas,
- Peserta program Jampersal adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan untuk pelayanan persalinan,
- Peserta Jampersal dapat memanfaatkan pelayanan diseluruh jaringan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) yang memilki perjanjian kerjasama dengan tim pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim,
- Pelayanan diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan,
- Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan,
- Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta ke Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya dan Rekening Rumah Sakit untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (pemerintah dan swasta) (Depkes RI, 2012).