Tahapan/Syarat Menjadi TKI Yang Resmi, dan Aman Sesuai dengan UUD

Tahapan/Syarat Menjadi TKI Yang Resmi & Aman Sesuai dengan UUD


INGIN MENJADI TKI ?

Ikuti prosedur menjadi TKI yang sesuai dengan undang-undang sebagai berikut :
  1. Datang dan tanyakan kepada Pejabat Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota terdekat untuk memperoleh informasi tentang PPTKIS yang resmi /ilegal
  2. Datang dan diskusi dengan pengurus PPTKIS sesuai dengan informasi dari Nakertrans Kabupaten /Kota
  3. Ikuti penyuluhan yang dilaksanakan oleh petugas BNP2TKI , BP3TKI , UPT-P3TKI Surabaya , LP3TKI, PPTKIS dan Disnakertrans Kab/Kota.
  4. Daftarkan diri di Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota terdekat sesuai dengan status kependudukan.
  5. Ikuti proses seleksi yang dilaksanakan oleh PPTKIS dan Dinas Nakertrans /Kota
  6. Tandatangani Perjanjian Penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota
  7. Pastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kerja.
  8. Pahami isi dan tandatangani Perjanjian Kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI di Negara Penempatan
  9. Ikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BNP2TKI
  10. Miliki Kartu Tenaga Kerja LuarNegeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BP3TKI, LP3TKI,P4TKI, dan UPT P3TKI di Surabaya
  11. Lapor ke Perwakilan RI setibanya di Negara Penempatan
  12. Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BNP2TKI di Bandara /Pelabuhan kedatangan kjiui

SYARAT CTKI /TKI

Pencari kerja yang berminat untuk bekerja diluar negeri harus mendaftarkan diri atau di daftarkan pada Instansi Kabupaten /Kota dengan persyaratan :
  1. Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun  , kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan /rumah tangga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Memiliki keterampilan
  4. Tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan)
  5. Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat

Memiliki dokumen lengkap

BAGAIMANA MENJADI TKI YANG AMAN?

  1. Carilah PPTKIS yang resmi / Legal
  2. Ikuti penyuluhan oleh petugas BNP2TKI, BP3TKI, UPT-P3TKI Surabaya , LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Disnaker Kabupaten / Kota
  3. Mendaftar di Disnaker Kabupaten /Kota
  4. Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten /Kota
  5. Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnakertrans Kabupaten /Kota
  6. Pastikan mendapat asuransi ,pendidikan  dan pelatihan mendapat Paspor dan Visa Kerja
  7. Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI
  8. Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI
  9. Wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BNP2TKI /BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
  10. Lapor ke Perwakilan RI setelah tiba di Negara penempatan
  11. Setelah Kontrak Kerja berakhir , kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BP3TKI di bandara /Pelabuhan

APA ITU TKI ILEGAL?

Warga negara indonesia yang bekerja ke luar negeri melalui prosedur penempatan TKI yang tidak benar (NON PROSEDURAL) . prosedur Penempatan TKI yang TIDAK BENAR
 ( NON PROSEDURAL) antara lain :
  • Memalsukan dokumen dan memanipulasi data diri calon TKI
  • Mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan TKI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

APA RESIKO MENJADI TKI ILEGAL ?

Menjadi TKI ilegal sangat merugikan bagi TKI , karena beresiko antara lain :
  • Sponsor /PPTKIS atau orang yang menjanjikan pekerjaan dapat melarikan uang yang disetor oleh calon TKI
  • TKI ilegal tidak aman, karena tidak mendapat jaminan perlindungan di negara penempatan
  • TKI ilegal diperlakukan tidak manusiawi mulai dari penampungan sampai ke luar negeri
  • TKI ilegal menerima gaji sangat rendah bahkan ada yang tidak dibayar
  • TKI ilegal diperlakukan tidak manusiawi dan dibatasi hak-haknya oleh majikan
  • TKI ilegal selalu was was , khawatir ditangkap oleh aparat keamanan negara setempat
  • TKI ilegal jika tertangkap aparat keamanan negara setempat akan dipenjara dan dipulangkan paksa (deportasi)
  • TKI ilegal tidak mendapat jaminan asuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan dan kematian.
    Tahapan/Syarat Menjadi TKI Yang Resmi & Aman Sesuai dengan UUD
Sumber: http://info.bnp2tki.go.id/home/carifaq