Tahapan/Syarat Menjadi TKI Yang Resmi & Aman Sesuai dengan UUD
INGIN MENJADI TKI ?
Ikuti prosedur menjadi TKI yang sesuai dengan undang-undang sebagai berikut :- Datang dan tanyakan kepada Pejabat Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota terdekat untuk memperoleh informasi tentang PPTKIS yang resmi /ilegal
- Datang dan diskusi dengan pengurus PPTKIS sesuai dengan informasi dari Nakertrans Kabupaten /Kota
- Ikuti penyuluhan yang dilaksanakan oleh petugas BNP2TKI , BP3TKI , UPT-P3TKI Surabaya , LP3TKI, PPTKIS dan Disnakertrans Kab/Kota.
- Daftarkan diri di Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota terdekat sesuai dengan status kependudukan.
- Ikuti proses seleksi yang dilaksanakan oleh PPTKIS dan Dinas Nakertrans /Kota
- Tandatangani Perjanjian Penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Dinas Nakertrans Kabupaten /Kota
- Pastikan bahwa hak dan kewajiban para pihak dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kerja.
- Pahami isi dan tandatangani Perjanjian Kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI di Negara Penempatan
- Ikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BNP2TKI
- Miliki Kartu Tenaga Kerja LuarNegeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BP3TKI, LP3TKI,P4TKI, dan UPT P3TKI di Surabaya
- Lapor ke Perwakilan RI setibanya di Negara Penempatan
- Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BNP2TKI di Bandara /Pelabuhan kedatangan kjiui
SYARAT CTKI /TKI
Pencari kerja yang berminat untuk bekerja diluar negeri harus mendaftarkan diri atau di daftarkan pada Instansi Kabupaten /Kota dengan persyaratan :- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun , kecuali bagi calon TKI yang dipekerjakan pada pengguna perorangan /rumah tangga sekurang-kurangnya berusia 21 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Memiliki keterampilan
- Tidak dalam keadaan hamil (TKI perempuan)
- Calon TKI terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat
Memiliki dokumen lengkap
BAGAIMANA MENJADI TKI YANG AMAN?
- Carilah PPTKIS yang resmi / Legal
- Ikuti penyuluhan oleh petugas BNP2TKI, BP3TKI, UPT-P3TKI Surabaya , LP3TKI, P4TKI, PPTKIS dan Disnaker Kabupaten / Kota
- Mendaftar di Disnaker Kabupaten /Kota
- Ikuti proses seleksi yang dilakukan oleh PPTKIS dan Disnaker Kabupaten /Kota
- Menandatangani perjanjian penempatan dengan PPTKIS yang disahkan oleh Disnakertrans Kabupaten /Kota
- Pastikan mendapat asuransi ,pendidikan dan pelatihan mendapat Paspor dan Visa Kerja
- Pahami isi dan tandatangani perjanjian kerja yang telah disahkan oleh Perwakilan RI
- Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI
- Wajib memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang diperoleh secara GRATIS di BNP2TKI /BP3TKI/LP3TKI/P4TKI
- Lapor ke Perwakilan RI setelah tiba di Negara penempatan
- Setelah Kontrak Kerja berakhir , kembali ke tanah air dan lapor ke petugas BP3TKI di bandara /Pelabuhan
APA ITU TKI ILEGAL?
Warga negara indonesia yang bekerja ke luar negeri melalui prosedur penempatan TKI yang tidak benar (NON PROSEDURAL) . prosedur Penempatan TKI yang TIDAK BENAR
( NON PROSEDURAL) antara lain :
- Memalsukan dokumen dan memanipulasi data diri calon TKI
- Mengabaikan prosedur dan mekanisme penempatan TKI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.
APA RESIKO MENJADI TKI ILEGAL ?
Menjadi TKI ilegal sangat merugikan bagi TKI , karena beresiko antara lain :
- Sponsor /PPTKIS atau orang yang menjanjikan pekerjaan dapat melarikan uang yang disetor oleh calon TKI
- TKI ilegal tidak aman, karena tidak mendapat jaminan perlindungan di negara penempatan
- TKI ilegal diperlakukan tidak manusiawi mulai dari penampungan sampai ke luar negeri
- TKI ilegal menerima gaji sangat rendah bahkan ada yang tidak dibayar
- TKI ilegal diperlakukan tidak manusiawi dan dibatasi hak-haknya oleh majikan
- TKI ilegal selalu was was , khawatir ditangkap oleh aparat keamanan negara setempat
- TKI ilegal jika tertangkap aparat keamanan negara setempat akan dipenjara dan dipulangkan paksa (deportasi)
- TKI ilegal tidak mendapat jaminan asuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan dan kematian.
Tahapan/Syarat Menjadi TKI Yang Resmi & Aman Sesuai dengan UUD