Fungsi Negara
Setiap negara, di samping mempunayi tujuan, juga mempunyai fungsi yang berhubungan erat dengan tujaannya. Mengenai fungsi negara, para pakar kenegaraan masih belum mempunyai kesamaan pandangan. Hal ini dapt kita lihat dari pendapat-pendapat yang dikemukakan berikut ini.John Locke membagi fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
1) Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan.
2) Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan.
3) Fungsi Fedaratif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
Menurutnya, fungsi mengadili termasuk tugas dari eksekutif.
Montesquieu membagi fungsi negara menjadi tiga, yaitu :
1) Fungsi legislatif, membuat undang-undang.
2) Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang.
3) Fungsi Yudikatif, mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Teori ini dikenal dengan teori Trias Politica. Masing-masing fungsi itu terpisah dan dilaksanakan oleh lembaga yang terpisah pula.
Van Vollenhoven menyatakan bahwa fungsi negara mencakup empat tugas pokok, yaitu :
1) Regeling, membuat peraturan.
2) Bestuur, menyelenggarakan pemerintahan.
3) Rechtspraak, fungsi mengadili.
4) Politie, fungsi ketertiban dan keamanan.
Ajaran Van Vollenhoven kemudian dikenal sebagai Catur Praja.
Goodnow membagi fungsi negara menjadi dua bagian:
1) Policy Making, Kebijakan negara pada waktu tertentu untuk masyarakat.
2) Policy Executing, kebijakan yang harus dilaksanakan untuk tercapainya Policy Making.
Teori ini kemudaian diknal dengan Dwi Praja (dichotomy).