Fungsi Negara Yang dikemukakan Oleh Prof. Miriam Budiardjo

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai fungsi negara tersebut di atas, fungsi negara seperti yang dikemukakan oleh Prof. Miriam Budiardjo pada umumnya adalah sebagai berikut.

  • a. Melaksanakan penertiban (law and order). untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban. Dalam hal ini, negar bertindak sebagai stabilisator. Negara mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat agar terjadi ketertiban. dalam melaksanakan penertiban tersebut, negara berpedoman kepada ketentuan perundanga-undanga yang berlaku.
  • b. Mengasuhkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Negar mempunyai kewajiban untuk mengusahakan tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya. Pada masa sekarang. fungsi ini dianggap sangat penting. terutama bagi negara-negara baru atau yang sendang berkembang.
  • c. Melaksanakan pertahanan. Negara harus memiliki alta-alat pertahanan guna melaksanakan fungsi tersebut untuk menjaga, mencegah, dan menanggulangi berbagai ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan, baik dari dalam maupun dari luar.
  • d. Menegakkan keadilan. Fungsi ini dalaksanakan melalui badan-badan pengadilan hak bagi setiap manusia, dan setiap orang harus memperoleh rasa keadilan, mendapatkan hak-haknya, serta terhindar dari tindakan sewenang-wenang ataupun ketidakadilan lainya, baik dilakukan oleh orang lain bahkan mungkin oleh negara sekalipun.

Dari uraian mengenai fungsi negara diatas, dapat kita sadari dan pahami bahwa fungsi negara merupakan fungsi yang sangat penting bagi tetap tegknya negara dan bagi kelangsungan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan merupakan fungsi penentu agar ketiga fungsi negara yang lain dapat berjalan secara efektif dan benar-benar dapat dirasakan oleh rakyat.