Pengertian Hukum Privat dan Hukum Internasional

Pengertian Hukum Privat dan Hukum Internasional

Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Jadi, hukum internasional mengatur seluruh kepentingan antarnegara demi terwujudnya perdamaian dunia dan terjadinya kerja sama yang baik antarnegara di bidang politik. ekonomi. sosial, dan budaya.

Hukum Privat

Hukum privat atau disebut juga hukum sipil. yaitu keseluruhan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dan orang lain menyangkut kepentingan perseorangan (pribadi). Hukum privat dapat dibedakan atas:
  • 1) hukum perdata;
  • 2) hukum dagang;
  • 3) hukum adat;
  • 4) hukum acara perdata.

Pengertian Hukum Privat dan Hukum Internasional

Berikut dijelaskan mengenai bagian dari hukum privat.

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan orang yang lain, menyangkut kepentingan perseorangan. Pengertian hukum perdata sama dengan pengertian hukum privat. Dalam hal ini, para pakar hukum membagi hukum perdata ke dalam dua pengertian. yaitu hukum perdata dalam arti luar atau disebut hukum privat dan hukum perdata dalam arti sempit. Hukum perdata dalam arti luas meliputi hukum perdata dalam arti sempit dan hukum dagang.