Pengertian Hukum Privat dan Hukum Internasional
Hukum Internasional
Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Jadi, hukum internasional mengatur seluruh kepentingan antarnegara demi terwujudnya perdamaian dunia dan terjadinya kerja sama yang baik antarnegara di bidang politik. ekonomi. sosial, dan budaya.Hukum Privat
Hukum privat atau disebut juga hukum sipil. yaitu keseluruhan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dan orang lain menyangkut kepentingan perseorangan (pribadi). Hukum privat dapat dibedakan atas:- 1) hukum perdata;
- 2) hukum dagang;
- 3) hukum adat;
- 4) hukum acara perdata.
Pengertian Hukum Privat dan Hukum Internasional |