Tipe Kebijakan Umum Seperti Regulatif, Redistributif, Distributif, dan Konstituen
Pemerintah ialah sifatnya yang mengikat dalam arti pelaksanaannya ditegakkan dengan kewenangan memaksakan secara fisik yang dimonopoli oleh pemerintah. Keempat tipe kebijakan umum itu ialah regulatif, redistributif, distributit, dan konstituen.
Kedua, kebijakan redistributif ditandai dengan adanya paksaan secara langsung kepada warga negara tetapi penerapannya melalui lingkungan. Pengenaan pajak secara progresif kepada sejumlah orang yang termasuk kategori wajib pajak untuk memberikan manfaat kepada orang lain melalui berbagai program pemerintah merupakan inti kebijakan redistributif. Hasil penerapan undang-undang pajak pendapatan, pajak kekayaan, pajak bumi dan bangunan, pajak atas keuntungan dan bunga tabungan, dan iuran listrik, yang digunakan untuk membiayai pembangunan fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit merupakan contoh kebijakan redistributif. Retribusi seperti tiket parkir bukan kebijakan redistributif karena ia dikenakan secara sama kepada _setiap orang
yang menggunakan fasilitas umum.
Ketiga, kebijakan distributif ditandai dengan pengenaan paksaan secara tidak langsung (kemungkinan pengenaan paksaan fisik sangat jauh), tetapi kebijakan itu diterapkan secara langsung terhadap individu. Individu dapat menarik manfaat dari kebijakan itu, walaupun tidak dikenakan paksaan kepada individu untuk menggunakannya. Dalam pengertian yang lebih kongkret, kebijakan distributif berarti penggtmaan anggaran belanja negara atau daerah untuk memberikan manfaat secara langsung kepada individu, seperti pendidikan dasar yang bebas biaya, subsidi kepada sekolah lanjutan dan perguruan tinggi negeri, subsidi energi bahan bakar minyak, subsidi sarana produksi pertanian, pelayanan kesehatan, fasilitas jalan raya, dan pemberian hak paten kepada individu yang berhasil menemukan sesuatu yang baru.
Keempat, kebijakan konstituen ditandai dengan kemungkinan pengenaan paksaan fisik yang sangat jauh, dan penerapan kebijakan itu secara tidak langsung melalui lingkungan. Walaupun tipe keempat ini merupakan konsekuensi logis dari ketiga tipe sebelumnya, sebenarnya tipe ini merupakan kategori sisa (residual category) yang mencakup tipe-tipe lain yang tidak dapat dimasukan ke dalam ketiga tipe sebelumnya.Kebijakan konstituen mencakup dua lingkup bidang garapan, yaitu urusan keamanan nasional dan luar negeri, danberbagai dinas pelayanan administrasi. Yang pertama mencakup pertahanan dan keamanan, badan intelijen, ketertiban umum, diplomasi, dan penerangan luar negeri dari kementerian luar negeri. Yang kedua lebih bersifat pelayanan kepada pemerintah daripada kepada bangsa, seperti lembaga administrasi negara, badan administrasi kepegawaian negara, percetakan negara, biro statistik, pengajian dan penerapan teknologi, dan pemetaan nasional.
Pemerintah ialah sifatnya yang mengikat dalam arti pelaksanaannya ditegakkan dengan kewenangan memaksakan secara fisik yang dimonopoli oleh pemerintah. Keempat tipe kebijakan umum itu ialah regulatif, redistributif, distributit, dan konstituen.
1. Kebijakan Regulatif
Pertama, kebijakan regulatif terjadi apabila kebijakan mengandung paksaan dan akan diterapkan secara langsung terhadap individu. Biasanya kebijakan regulatif dibuat untuk mencegah agar individu tidak melakukan suatu tindakan yang tak diperbolehkan, seperti undang-undang hukum pidana, undang-undang antimonopoli dan kompetisi yang tak sehat, dan berbagai ketentuan yang menyangkut keselamatan umum. Dalam halini, pengawasan obat dan makanan, serta pengawasan keselamatan kerja. Selain itu, kebijakan regulatif dibuat untuk memaksakan agar individu melakukan suatu tindakan hingga kepentingan umum tidak terganggu seperti berbagai bentuk perizinan dalam menggunakan hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak (public goods).
2. Kebijakan Redistributif
yang menggunakan fasilitas umum.
3. Kebijakan Distributif
Tipe Kebijakan Umum Seperti Regulatif, Redistributif, Distributit, dan Konstituen |