Wewenang Mahkamah Konstitusi di Indonesia
Menurut UUD 1945 wewenang Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dan kekuasaan kehakiman dan merupakan organ (komponen) Konstitusi Organ (komponen) Konstitusi, artinya Mahkamah Konstitusi merupakan komponen atau pilal , atau dasar dari suatu konstitusi, komponen tersebut dimasukkan dalam komponen UUD 1945, komponen itu disebut "Lembaga UUD 1945".
Mahkamah Konstitusi juga merupakan sebuah mahkamah yang anggota-anggotanya terdiri dart hakim-hakim yang mempunyai wewenang memutus yang bersifat pertama dan terakhir dan bukan merupakan pengadilan banding ataupun kasasi yang sumber wewenangnya berasal dari UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi juga merupakan organ (institusi) pemerintahan (lembaga tinggi negara), sama sepefff halnya Mahkamah Agung, presiden, DPR dan DPD, sorta BPK yang wewenangnya di samping ber- sumber dari UUD juga hams dijabarkan lagi dalam bentuk undang-undang, di maria tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan dart UUD.
Perbedaannya, Mahkamah Konstitusi merupakan organ (komponen) konstitusi yang dimasukkan ke dalam komponen UUD 1945 dan disebut "Lembaga UUD 1945".
Menurut UUD 1945 wewenang Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dan kekuasaan kehakiman dan merupakan organ (komponen) Konstitusi Organ (komponen) Konstitusi, artinya Mahkamah Konstitusi merupakan komponen atau pilal , atau dasar dari suatu konstitusi, komponen tersebut dimasukkan dalam komponen UUD 1945, komponen itu disebut "Lembaga UUD 1945".
Mahkamah Konstitusi juga merupakan sebuah mahkamah yang anggota-anggotanya terdiri dart hakim-hakim yang mempunyai wewenang memutus yang bersifat pertama dan terakhir dan bukan merupakan pengadilan banding ataupun kasasi yang sumber wewenangnya berasal dari UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi juga merupakan organ (institusi) pemerintahan (lembaga tinggi negara), sama sepefff halnya Mahkamah Agung, presiden, DPR dan DPD, sorta BPK yang wewenangnya di samping ber- sumber dari UUD juga hams dijabarkan lagi dalam bentuk undang-undang, di maria tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan dart UUD.
Wewenang Mahkamah Konstitusi di Indonesia Yaitu |