2 Kajian Ilmu Akhlak Secara Epistemologis
Gejala sosial yang muncul demi terselenggarakannya suatu kaidah sosial merupakan kajian ilmu akhlak. Oleh karena itu, ilmu akhlak secara epistemologis mengkaji dua hal mendasar, yaitu sebagai berikut..
- Gejala sosial dan hubungan timbal balik dalam kehidupan masyarakat yang melahirkan norma atau kaidah sosial guna memagari perilaku manusia di luar batas, sehingga ketentuan-ketentuan dalam kaidah sosial disepakati secara turun-temurun. Dalam konteks tersebut, adat kebiasaan disebut sebagai living law atau hukum yang hidup sebagai budaya lokal masyarakat menjadi barometer moralitas sosial. Dalam kajian ini, ilmu akhlak menguraikan dasar-dasar pijakan bertingkah laku dengan pendekatan sosiologis dan antropologis.
- Hukum yang berlaku sebagai produk pemerintah atau penyelenggara negara atau lembaga yang memiliki wewenang untuk itu, yang kemudian menjadi hukum positif atau peraturan yang mengikat kehidupan masyarakat dalam aktivitas sosial, ekonomi, politik, dan beragama, serta hukum yang mengendalikan dan bersifat mencegah terjadinya tindakan kriminal atau mengatur hubungan antarindividu dalam keperdataan. Dengan adanya hukum itu, gejolak sosial dan mobilitasnya dapat diperhitungkan, baik dari angka terjadinya kriminalitas atau berkurangnya suatu tindakan pelanggaran hukum, atau dari kualitas modus operandi suatu perbuatan melawan hukum yang semakin canggih. Dalam hal ini, ilmu akhlak menguraikan suatu tindakan yang diatur dan dipaksa oleh norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
![]() |
2 Kajian Ilmu Akhlak Secara Epistemologis |