Pengertian Ilmu Akhlak Secara Epistemologis

Tags

Pengertian Ilmu Akhlak Secara Epistemologis


Secara Epistemologis

Secara Epistemologis, ilmu akhlak merupakan ilmu pengetahuan yang mengkaji kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan berbagai unsur yang menjadi kebutuhan hidupnya, yaitu kebutuhan untuk saling berinteraksi atau berasosiasi. Oleh karena itu, landasan normatifnya cukup beragam, sebagaimana telah diuraikan bahwa agama merupakan pusat landasan normatif manusia dalam bertingkah laku, kemudian adat kebiasan, dan peraturan perundang-undangan yan berlaku

Secara Sosiologis

Secara sosiologis, hadirnya norma hukum tidak dapat dilepaskan dari gejala sosial dan dinamikanya. Oleh karena itu, setiap tindakan masyarakat yang mengandung unsur-unsur normatif menjadi bagian dari ilmu akhlak. Sebagaimana telah diilustrasikan di atas bahwa ketika manusia hidup, secara otomatis ia dituntut dan dituntun oleh hukum organik, hukum genetik, dan kebudayaan lingkungannya, misalnya mengenai perkembangan dan pertumbuhan manusia sejak dalam kandungan ibunya sampai ia lahir dad tumbuh dewasa. Secara ontologis, ilmu akhlak merupakan ilmu pengetahuan yang memikirkan hakikat kehidupan manusia dalam bertingkah laku, terutama dalam bermasyarakat.

Berbagai bentuk kaidah sosial atau norma sosial, etika berperilaku, peraturan, undang-undang, kebijakan, dan sebagainya yang berfungsi mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, bertindak untuk dirinya atau orang lain, dan perilaku atau tingkah-polah lainnya yang berhubungan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah substansi dari wujud tindakan yang bersifat normatif. Dengan demikian, dalam ilmu akhlak, ajaran agama sebagai landasan normatif merupakan substansi dari gejala sosial yang menjadikan ajaran-ajaran agama sebagai bagian yang penting dari gejala hukum di masyarakat, sebagaimana gejala hukum merupakan gejala sosial. Menurut Soerjono Soekanto (2003: 3), kaidah-kaidah hukum yang dibentuk akibat adanya gejala sosial dapat menjadi hukum tertulis atau tidak tertulis.
Pengertian Ilmu Akhlak Secara Epistemologis
Hukum atau peraturan tertulis dapat berbentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan pengadilan, instruksi presiden, dan sebagainya, sedangkan peraturan tidak tertulis merupakan perbuatan masyarakat yang bersifat tradisional-normatif, seperti hukum adat, sepanjang hukum tersebut menjadi bagian dari kehidupan sosial yang berfungsi mengendalikan mekanisme dan tata cara masyarakat berakhlak.