6 Prinsip Yang Terdiri dari Dimensi Moral
Dimensi Moral Terdiri dari Enam Prinsip, yaitu,
- mantriwira yang berwujud berani membela dan menegakkan kebenaran dan keadilan;
- sarjawa upasama yang berupa sikap rendah hati;
- tan satrisna yang berbentuk sifat tidak pilih kasih;
- sumantri yang berwujud sikap tegas, jujur, bersih, berwibawa;
- sih samasta bhuwana yang berbentuk kondisi dicintai segenap lapisan masyarakat dan mencintai rakyat;
- nagara gineng pratijna yaitu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan keluarga (Endraswara, 2011: 214).
Memahami falsafah kepemimpinan tersebut di atas, nampak jelas betapa
kekuasaan atau kepemimpinan politik yang dimiliki seseorang haruslah berpijak dan
berorientasi pada nilai (value), bukan berorientasi pada kepemilikan akses dan kekayaan
yang bersifat pribadi (private).
Orientasi nilai ini memberikan arahan moral yang jelas
terhadap bagaimana kekuasaan itu dimiliki dan dijalankan. Kekuasaan dalam berbagai
tradisi tersebut hampir tidak ada yang diperuntukkan bagi kepentingan pribadi atau
golongan, melainkan untuk kepentingan tata kelola hidup bersama. Tidak ditemukan
adanya konsepsi kekuasaan yang hanya digunakan sebagai pemenuhan hasrat pribadi.
Dahrendorf (1959: 166) mengatakan bahwa kekuasaan menjadi milik kelompok,
dan juga milik individu-individu daripada milik struktur sosial. Kekuasaan lebih
dikaitkan dengan kepribadian individu bukan dikaitkan dengan posisi atau peranan
sosial. Kekuasaan tidaklah bersifat regulatif belaka, melainkan menandai terciptanya
suatu kemampuan personal untuk memengaruhi orang lain atau kelompok lain agar
mengikuti apa yang diinginkan oleh kekuasaan.
 |
| 6 Prinsip Yang Terdiri dari Dimensi Moral |
Keinginan kekuasaan tidaklah bersifat
personal, melainkan hasil dari kesepakatan bersama dalam ikatan kelompok. Meminjam
terminologi Parson (1952: 306) kekuasaan merupakan suatu kemampuan untuk
menjamin pelaksanaan kewajiban yang mengikat terhadap tujuan-tujuan kolektif yang
telah disepakati dari satuan-satuan yang ada dalam suatu sistem organisasi kolektif, dan
kalau ada perlawanan, maka lembaga yang berkuasa perlu menegakkannya dengan
sanksi-sanksi situasional yang bersifat negatif.