6 Prinsip Yang Terdiri dari Dimensi Moral

6 Prinsip Yang Terdiri dari Dimensi Moral


Dimensi Moral Terdiri dari Enam Prinsip, yaitu, 


  1. mantriwira yang berwujud berani membela dan menegakkan kebenaran dan keadilan; 
  2. sarjawa upasama yang berupa sikap rendah hati;
  3. tan satrisna yang berbentuk sifat tidak pilih kasih; 
  4. sumantri yang berwujud sikap tegas, jujur, bersih, berwibawa; 
  5. sih samasta bhuwana yang berbentuk kondisi dicintai segenap lapisan masyarakat dan mencintai rakyat; 
  6. nagara gineng pratijna yaitu mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, golongan, dan keluarga (Endraswara, 2011: 214). 
Memahami falsafah kepemimpinan tersebut di atas, nampak jelas betapa kekuasaan atau kepemimpinan politik yang dimiliki seseorang haruslah berpijak dan berorientasi pada nilai (value), bukan berorientasi pada kepemilikan akses dan kekayaan yang bersifat pribadi (private).

Orientasi nilai ini memberikan arahan moral yang jelas terhadap bagaimana kekuasaan itu dimiliki dan dijalankan. Kekuasaan dalam berbagai tradisi tersebut hampir tidak ada yang diperuntukkan bagi kepentingan pribadi atau golongan, melainkan untuk kepentingan tata kelola hidup bersama. Tidak ditemukan adanya konsepsi kekuasaan yang hanya digunakan sebagai pemenuhan hasrat pribadi.

Dahrendorf (1959: 166) mengatakan bahwa kekuasaan menjadi milik kelompok, dan juga milik individu-individu daripada milik struktur sosial. Kekuasaan lebih dikaitkan dengan kepribadian individu bukan dikaitkan dengan posisi atau peranan sosial. Kekuasaan tidaklah bersifat regulatif belaka, melainkan menandai terciptanya suatu kemampuan personal untuk memengaruhi orang lain atau kelompok lain agar mengikuti apa yang diinginkan oleh kekuasaan.

6 Prinsip Yang Terdiri dari Dimensi Moral
Keinginan kekuasaan tidaklah bersifat personal, melainkan hasil dari kesepakatan bersama dalam ikatan kelompok. Meminjam terminologi Parson (1952: 306) kekuasaan merupakan suatu kemampuan untuk menjamin pelaksanaan kewajiban yang mengikat terhadap tujuan-tujuan kolektif yang telah disepakati dari satuan-satuan yang ada dalam suatu sistem organisasi kolektif, dan kalau ada perlawanan, maka lembaga yang berkuasa perlu menegakkannya dengan sanksi-sanksi situasional yang bersifat negatif.