Belanda Menandatangani Perjanjian Masa Perang Rakyat
Masa Perang Rakyat
Antara 1874-1876 ada 31 ulee balang yang menandatangani perjanjian dengan Belanda terdiri dari enam pasal:- Mengakui Raja Belanda sebagai yang dipertuan yang sah dan sebagai tandanya tidak akan mengangkat bendera lain baik di darat maupun di laut selain bendera Belanda,
- Memerintah dengan adil,
- Menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri-negerinya bersama tetangga-tetanganya,
- Memajukan kemakmuran rakyat dan melindungi perda-gangan, kerajinan tangan, pertanian, dan pelayaran,
- Dengan segala kekuatan menentang perdagangan budak dan mengawasi perampokan dan penculikan manusia, dan
- Memberi bantuan kepada awak kapal yang mengalami kerusakan kapal dan menyimpan barang-barang yang sampai ke pantai dan tidak akan membiarkan, jika rakyat tidak mentaatinya; tidak akan memberi tempat persem-bunyian kepada kawula Pemerintah Hindia Belanda yang bersalah melakukan pelanggaran; tidak akan mengadakan hubungan ketatanegaraan dengan negara-negara asing.
Sementara itu, perjalanan diplomatik Habib Abdurrachman az-Zahir (meninggalkan Aceh pada 1873 dan kembali mendarat di Pantai Idi pada Maret 1876) ke Konstantinopel untuk mencari bantuan gagal. Namun, kedatangannya kembali menambah kegairahan baru di kalangan pejuang Aceh. Habib berhasil mengumpulkan dana beribu-ribu ringgit pemberian sebagian ulee balang di pantai utara dan timur dan mengumpNkan beribu-ribu rakyat dalam pasukannya.
![]() |
| Belanda Menandatangani Perjanjian Masa Perang Rakyat |
Penulis: Syarifudin Tippe
Aceh di Persimpangan Jalan
