Hubungan Moral Dengan Dua Macam Konsep Adat
Apabila diartikan sebagai tindakan baik atau buruk dengan ukuran adat, konsep moral berhubungan pula dengan konsep adat yang dapat dibagi dalam dua macam adat, yaitu sebagai berikut.
- Adat shahihah, yaitu adat yang merupakan moral suatu masyarakat yang sudah lama dilaksanakan secara turun-temurun dari berbagai generasi, nilai-nilainya telah disepakati secara normatif dan tidak bertentangan dengan ajaran-ajaran yang berasal dari agama Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah.
- Adat fasidah, yaitu kebiasaan yang telah lama dilaksanakan oleh masyarakat, tetapi bertentangan dengan ajaran Islam, misalnya kebiasaan melakukan kemusyrikan, yaitu memberi sesajen di atas kuburan yang dilaksanakan setiap malam Selasa atau malam Jumat. Seluruh kebiasaan yang mengandung kemusyrikan dikategorikan sebagai adat yang fasidah atau adat yang rusak. Orang-orang Jahiliah mempunyai kebiasaan membunuh anak perempuan dengan alasan anak perempuan tidak menguntungkan, tidak dapat ikut berperang, dan menimbulkan kemiskinan.
- Sumber moral atau pembuat sumber. Dalam kehidupan bermasyarakat, sumber moral dapat berasal dari adat kebiasaan. Pembuatnya bisa seorang raja, sultan, kepala suku, dan tokoh agama. Bahkan, mayoritas adat dilahirkan oleh kebudayaan masyarakat yang penciptanya sendiri tidak pernah diketahui, seperti mitos-mitos yang sudah menjadi norma sosial. Dalam moralitas Islam, sumber moral adalah wahyu Al-Quran dan As-Sunnah, sedangkan pencipta standar moral adalah Allah SWT., yang telah menjadikan para nabi dan rasul, terutama nabi terakhir, Muhammad SAW., yang menerima risalah-Nya berupa sumber ajaran Islam yang tertuang di dalam kitab suci Al-Quran. Nabi Muhammad SAW adalah pembuat sumber moral kedua setelah Allah SWT.
![]() |
| Hubungan Moral Dengan Dua Macam Konsep Adat |
