Kajian Dalam Al Quran Menurut Para Ahli Hukum Islam

Tags

Kajian Dalam Al Quran Menurut Para Ahli Hukum Islam


Al-Quran dan Al-Hadis merupakan landasan normatif yang disepakati oleh semua ulama. Tidak ada ikhtilaf bahwa Al-Quran dan Al-Hadis sebagai landasan normatif perilaku umat Islam. Para ahli hukum Islam (fuqaha) mengklasifikasikan Al-Quran dalam isi dan kajiannya sebagai berikut.

  1. Landasan normatif yang tertuang dalam A1-Quran, yang pertama adalah norma-norma i'tiqadiyah, yaitu yang berkaitan dengan kewajiban mukallaf memercayai Allah SWT., malaikat, para nabi, kitabullah, dan hari Kiamat, sebagai landasan normatif akhlak keimanan manusia. 
  2. Landasan normatif yang kedua adalah berkaitan langsung dengan perilaku, yaitu tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban mukallaf untuk berperilaku sesuai dengan kehendak ajaran Al-Quran dan As-Sunnah. 
  3. Landasan normatif ketiga adalah amaliyah, yaitu berkaitan dengan perbuatan mukallaf dalam hal brmuamalah, yaitu hubungan antara sesama manusia tanpa membedakan agama yang dianut, bangsa, gender, maupun wilayah suatu negara; dari akhlak interaksional antarnegara dan bangsa di dunia.

Kajian Dalam Al Quran Menurut Para Ahli Hukum Islam
Dapat dipahami bahwa ketaatan kepada Allah SWT. dan Rasulullah SAW. dapat dilihat dari cara manusia mengem-balikan persoalan dalam kehidupannya. Jika terdapat pertentangan dalam berbagai masalah, semua itu dikembalikan pada ajaran utama dalam Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. Dalam surat Ali ayat 32, Allah SWT. menegaskan:

Artinya: "Katakanlah (Muhammad), `Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir'." 32) Taat kepada Allah SWT. dan Rasulullah SAW. diartikan sebagai taat pada ayat-ayat yang ada dalam Al-Quran dan contoh Rasul yang terdapat dalam hadis atau sunnah. Dengan demikian, pemahaman keagamaan harus dibangun di atas landasan sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan Al-Hadis.