Kajian Dalam Al Quran Menurut Para Ahli Hukum Islam
Al-Quran dan Al-Hadis merupakan landasan normatif yang disepakati oleh semua ulama. Tidak ada ikhtilaf bahwa Al-Quran dan Al-Hadis sebagai landasan normatif perilaku umat Islam. Para ahli hukum Islam (fuqaha) mengklasifikasikan Al-Quran dalam isi dan kajiannya sebagai berikut.
- Landasan normatif yang tertuang dalam A1-Quran, yang pertama adalah norma-norma i'tiqadiyah, yaitu yang berkaitan dengan kewajiban mukallaf memercayai Allah SWT., malaikat, para nabi, kitabullah, dan hari Kiamat, sebagai landasan normatif akhlak keimanan manusia.
- Landasan normatif yang kedua adalah berkaitan langsung dengan perilaku, yaitu tingkah laku yang berhubungan dengan kewajiban mukallaf untuk berperilaku sesuai dengan kehendak ajaran Al-Quran dan As-Sunnah.
- Landasan normatif ketiga adalah amaliyah, yaitu berkaitan dengan perbuatan mukallaf dalam hal brmuamalah, yaitu hubungan antara sesama manusia tanpa membedakan agama yang dianut, bangsa, gender, maupun wilayah suatu negara; dari akhlak interaksional antarnegara dan bangsa di dunia.
![]() |
Kajian Dalam Al Quran Menurut Para Ahli Hukum Islam |
Artinya: "Katakanlah (Muhammad), `Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir'." 32) Taat kepada Allah SWT. dan Rasulullah SAW. diartikan sebagai taat pada ayat-ayat yang ada dalam Al-Quran dan contoh Rasul yang terdapat dalam hadis atau sunnah. Dengan demikian, pemahaman keagamaan harus dibangun di atas landasan sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan Al-Hadis.