10 Negara Yang Mengakui Kekuasaan RI Secara de Facto beserta tanggalnya

10 Negara Yang Mengakui Kekuasaan RI Secara de Facto beserta tanggalnya


Bangsa Indonesia berusaha sekuat tenaga memperjuangkan pengakuan de facto dan de Jure atas negaranya. Namun, cita-cita itu terganjal oleh kehadiran Belanda yang berkeinginan menguasai kembali Indonesia. Keadaan itu diperparah oleh kekacauan yang ditimbulkan bangsa Indonesia sendiri, yakni PKI dan DI/T1I. Sejak penandatanganan Persetujuan Linggajati, wilayah delacto RI hanya terdiri atas Sumatra, Jawa, dan Madura. Bangsa Indonesia terpaksa menerima kenyataan itu daripada tidak mendapatkan sama sekali pengakuan dunia.

Negara-negara yang tercatat mengakui kekuasaan de facto RI beserta tanggalnya tersebut adalah 

  1. Inggris (31 Maret 1947), 
  2. Amerika Serikat (17 April 1947), 
  3. Mesir (11 Juni 1947), 
  4. Lebanon (29 Juni 1947), 
  5. Suriah dan Irak (2 Juli 1947), 
  6. Afganistan (23 September 1947), 
  7. Birma/Myanmar (23 November 1947), 
  8. Saudi Arabia (24 November 1947), 
  9. Yaman (3 Mei 1948), dan 
  10. Rusia (26 Mei 1948). 
     10 Negara Yang Mengakui Kekuasaan RI Secara de Facto beserta tanggalnya
Kenyataan pahit kemudian harus diterima bangsa Indoncsia setclah Belanda melancarkan agresi militer pertamanya. Meskipun pertikaian Indonesia-Belanda dapat diakhiri, namun hasil Perundingan Renville telah membuat wilayah RI semakin sempit dan terkurung pendudukan Belanda. Wilayah RI hanya terdiri atas hutan belantara Sumatra ditambah dengan scpotong kccil Pulau Jawa. Sumatra yang luas itu daerah kayanya berada di bawah kendali Belanda, yaitu Negara Sumatra Timur (NST). Sebaliknya wilayah RI di Jawa, tinggal Yogyakarta dan separuh wilayah Jawa Barat di bagian barat.