10 Negara Yang Mengakui Kekuasaan RI Secara de Facto beserta tanggalnya
Bangsa Indonesia berusaha sekuat tenaga memperjuangkan pengakuan de facto dan de Jure atas negaranya. Namun, cita-cita itu terganjal oleh kehadiran Belanda yang berkeinginan menguasai kembali Indonesia. Keadaan itu diperparah oleh kekacauan yang ditimbulkan bangsa Indonesia sendiri, yakni PKI dan DI/T1I. Sejak penandatanganan Persetujuan Linggajati, wilayah delacto RI hanya terdiri atas Sumatra, Jawa, dan Madura. Bangsa Indonesia terpaksa menerima kenyataan itu daripada tidak mendapatkan sama sekali pengakuan dunia.
Negara-negara yang tercatat mengakui kekuasaan de facto RI beserta tanggalnya tersebut adalah
- Inggris (31 Maret 1947),
- Amerika Serikat (17 April 1947),
- Mesir (11 Juni 1947),
- Lebanon (29 Juni 1947),
- Suriah dan Irak (2 Juli 1947),
- Afganistan (23 September 1947),
- Birma/Myanmar (23 November 1947),
- Saudi Arabia (24 November 1947),
- Yaman (3 Mei 1948), dan
- Rusia (26 Mei 1948).

10 Negara Yang Mengakui Kekuasaan RI Secara de Facto beserta tanggalnya