Aturan-aturan dalam SK KMA No. 144/2007 sedapat mungkin telah mengakomodasi prinsip-prinsip umum untuk peraturan yang berkaitan dengan akses publik terhadap informasi, yaitu:
- Akses maksimum dan pengecualian terbatas (Maximum Access Limited Exemption-MALE), yang menghendaki agar mayoritas informasi yang dikelola oleh pengadilan bersifat terbuka dan pengecualian untuk menutup suatu informasi hanyalah untuk kepentingan publik yang lebih besar, privasi seseorang, dan kepentingan komersial seseorang atau badan hukum;
- Permintaan informasi oleh masyarakat kepada pengadilan yang tidak perlu disertai alasan;
- Penyelenggaraan akses terhadap informasi di pengadilan yang murah, cepat, akurat dan tepat waktu;
- Penyediaan informasi yang utuh dan benar;
- Penyampaian (pengumuman) informasi secara pro aktif oleh pengadilan terhadap informasi-informasi yang penting untuk diketahui oleh publik;
- Ancaman sanksi admininistratif bagi pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat akses publik terhadap informasi di pengadilan; dan
- Mekanisme keberatan dan banding yang sederhana bagi pihak-pihak yang merasa hak-haknya untuk memperoleh informasi di pengadilan tidak terpenuhi.
- Pihak yang bertugas memberikan pelayanan informasi;
- Informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan serta mekanisme pengumumannya;
- Informasi yang dapat diminta masyarakat kepada pengadilan;
- Prosedur pelayanan informasi;
- Pengaburan informasi dalam putusan atau penetapan penga-dilan; serta
- Mekanisme keberatan dan sanksi.
