PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Putusan Majelis terdiri atas: perubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar, Ketetapan dan Keputusan.
Berdasarkan Keputusan MPR RI Nomor 1/MPR/2010 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI, jenis putusan Majelis ada 3 (tiga), yaitu:
1. Perubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar:
- Mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- Tidak menggunakan nomor putusan Majelis.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketetapan Maj elis Permusyawaratan Rakyat adalah Putusan Majelis:
- Berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking);
- Mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar Majelis, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan MPRS Dan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan 2002;
- Menggunakan nomor putusan Majelis.
3. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Putusan Majelis:
- Berisi aturan/ ketentuan intern Majelis;
- Mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis;
- Menggunakan nomor putusan Majelis.
3 Jenis Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) |
- Menetapkan Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakuka.n kewajibannya dalam masa jabatannya;
- Memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden;
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.