3 Jenis Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA


Putusan Majelis terdiri atas: perubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar, Ketetapan dan Keputusan.

Berdasarkan Keputusan MPR RI Nomor 1/MPR/2010 Tentang Peraturan Tata Tertib MPR RI, jenis putusan Majelis ada 3 (tiga), yaitu:


1. Perubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar: 

Perubahan dan penetapan Undang-Undang Dasar adalah Putusan Majelis:
  • Mempunyai kekuatan hukum sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; 
  • Tidak menggunakan nomor putusan Majelis. 

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;


Ketetapan Maj elis Permusyawaratan Rakyat adalah Putusan Majelis:
  • Berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking); 
  • Mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar Majelis, sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan MPRS Dan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan 2002; 
  • Menggunakan nomor putusan Majelis. 

3. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat


Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Putusan Majelis:
  • Berisi aturan/ ketentuan intern Majelis;
  • Mempunyai kekuatan hukum mengikat ke dalam Majelis; 
  • Menggunakan nomor putusan Majelis. 
Sebagaimana dijelaskan di atas, jenis Putusan MPR yang harus dilakukan "peninjauan" adalah terutama mengenai materi dan status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR sebelum adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini tidak berarti bahwa MPR tidak dapat lagi membuat sebuah Ketetapan, karena dalam keadaan tertentu MPR dapat mengeluarkan Ketetapan yang bersifat penetapan (beschikking) yaitu:
3 Jenis Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  • Menetapkan Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakuka.n kewajibannya dalam masa jabatannya; 
  • Memilih Wakil Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden;
  • Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama.