Proses Pembentukan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003

Proses Pembentukan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003


Proses Pembentukan 

Mekanisme pembentukan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 diawali dengan inventarisasi dan peninjauan serta analisis terhadap pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara keseluruhan sebelum dan sesudah dilakukan Perubahan. Setelah itu, dilakukan analisis dan sinkronisasi terhadap seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku, serta undang-undang yang diamanatkan oleh berbagai Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.

Peninjauan dan analisis terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dilakukan karena dengan Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdapat sejumlah peristilahan yang harus disesuaikan atau terdapat berbagai perubahan yang berhubungan dengan kedudukan, fungsi, dan wewenang yang dimiliki oleh setiap lembaga negara atau lembaga pemerintahan. 

Proses Pembentukan 

Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 dimulai dengan Pembentukan Panitia Ad Hoc I dan Panitia Ad Hoc II oleh Badan Pekerja MPR untuk menyiapkan Rancangan Ketetapan-Ketetapan MPR, Rancangan Keputusan-Keputusan MPR untuk diajukan dan dibahas dalam Sidang Tahunan MPR 2003. Dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2003 tersebut ditetapkanlah Ketetapan yaitu Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003. 

Mekanisme Pembentukan 

Peninjauan terhadap seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapi an MPR dilakukan dengan pengkajian dan analisis tentang materi atau substansi yang dirumuskan dalam setiap Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang dibentuk antara tahun 1960 sampai dengan tahun 2002, kemudian memisahkannya dalam kelompok-kelompok yang mempunyai kesamaan materi. Sementara itu, peninjauan terhadap status hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR dilakukan dengan melakukan pengkajian dan analisis terhadap substansi yang terdapat dalam setiap Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tersebut, kemudian menentukannya dalam kelompok-kelompok yang mempunyai kesamaan status hukum untuk mendapatkan kepastian tentang berbagai sifat norma yang terkandung di dalamnya. 


Ditinjau dari Sudut Materi atau Substansi Norma Hukum

Ditinjau dari sudut materi atau substansi norma hukum yang terdapat dalam Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR dapat dibedakan sebagai berikut: 
  • Dari segi alamat yang dituju/diatur (adressat norm) dapat dibedakan antara yang bersifat individual dan yang bersifat umum. 
  • Dari segi hal yang diatur dapat dibedakan antara yang bersifat konkrit dan abstrak. 
  • Dari segi keberlakuannya dapat dibedakan antara yang bersifat final/sekali-selesai (einmalig) dan yang bersifat terus menerus (tetap berlaku dengan ketentuan). 
Berdasarkan peninjauan yang dilakukan, tidak semua Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR memiliki norma hukum yang sejenis untuk keseluruhan pasalnya dan juga sifat yang dimiliki Ketetapan tersebut. D'alam suatu Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tidak jarang pasal-pasalnya merupakan campuran dari norma hukum yang bersifat pengaturan (regeling) dan norma hukum yang bersifat penetapan (beschikking). 

Dengan demikian pengelompokan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang dilakukan peninjauan dari segi keberlakuannya juga mengandung makna dibatasi di samping yang bersifat final/sekali-selesai (einmalig) dan yang bersifat terus menerus (tetap berlaku dengan ketentuan). 
Proses Pembentukan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003
Pengelompokan yang bersifat dibatasi adalah jika substansi dari Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR tersebut: 
  • Telah berakhir masa berlakunya dan/atau materinya sudah diatur dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
  • Berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil pemilihan umum tahun 2004; 
  • Tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang; 
  • Masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib yang baru oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia hasil pemilihan umum tahun 2004.