3 Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (rera) 1948

3 Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (rera) 1948


Gencatan senjata yang diberlakukan sejak Perundingan Renville, pada satu sisi dapat dimanfaatkan untuk konsolidasi pasukan, tetapi pada sisi lain, pelaksanaan hijrah menimbulkan persoalan baru, yakni membengkaknya kebutuhan sandang pangan dan persenjataan. Selain itu, pengalaman perang pada masa agresi militer pertama telah memperlihatkan bahwa angkatan perang Republik kurang efektif dan kurang terkendali.

Oleh karena itu, para petinggi Republik melakukan rekonstruksi (penyusunan kembali) dan rasionalisasi (penghematan biaya dan efektivitas pekerjaan) yang di kemudian hari dikenal sebagai "Re-Ra" besar-besaran.

Adapun Penyelenggaraan 3 Rekonstruksi dan Rasionalisasi ini adalah sebagai berikut. 

  1. Merampingkan jumlah kekuatan tentara untuk memperoleh angkatan perang efektif dan terkendali. 
  2. Pengelompokan ulang divisi-divisi yang ada karena terdapat beberapa divisi lama yang sebenarnya sudah tidak ada lagi. 
  3. Menciptakan hubungan yang lebih erat antara TNI dengan rakyat. 
Berkat pengalaman yang diperoleh selama menghadapi agresi militer Belanda yang pertama, Panglima Tentara dan Teritorium Jawa, Kolonel A.H. Nasution memandang perlu mengeluarkan konsepsi pertahanan yang dituangkan dalam Surat Perintah Siasat No.1 Tanggal 9 Nopember 1948.