5 Prinsip Demokrasi Yang Harus ada dalam Sistem Pemerintahan Negara

5 Prinsip Demokrasi Yang Harus ada dalam Sistem Pemerintahan Negara


Suatu negara dikatakan demokratis apabila sistem pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Berikut merupakan 5 prinsip demokrasi yang harus ada dalam sistem pemerintahan negara demokrasi. 
  1. Adanya kontrol atau kendali atas keputusan pemeritah dalam mengambil keputusan dikontrol oleh lembaga legislatif (DPR dan DPRD). 
  2. Adanya pemilihan yang teliti dan jujur. Demokrasi dapat berjalan dengan baik apabila partisipasr aktif dari warga negara dan partisipasi tersebut dilakukan dengan teliti dan jujur. Warga negara diberi informasi pengetahuan yang akurat dan dilakukan dengan jujur. 
  3. Adanya hak dipilih dan memilih. Hak memilih, yaitu memberikan hak pengawasan rakyat terhadap pemerintah, serta memutuskan pilihan terbaik sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai rakyat. Hak dipilih, yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk dipilih dalam menjalankan amanat dari warga pilihannya. 
  4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman. Demokrasi membutuhkan kebebasan menyampaikan pendapat dengan rasa aman. 
  5. Adanya kebebasan mengakses informasi. Dengan membutuhkan informasi yang akurat, untuk itu setiap warga negara harus mendapat akses infornnasi yang memadai. Setiap keputusan pemerintah harus disosialisasikan dan mendapatkan persetujuan DPR, serta menjadi kewajiban untuk memberikan informasi yang benar. 
    5 Prinsip Demokrasi Yang Harus ada dalam Sistem Pemerintahan Negara

Pilar-Pilar Demokrasi 

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip Trias Politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara untuk diwujudkan dafam tiga jenis lembaga negara, yaitu eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Ketiga lembaga negara ini harus bisa saling mengawasi dan mengontrol berdasarkan prinsip keseimbangan. Peran ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut, yaitu sebagai berikut. 
  1. Lembaga-lembaga pemerintah memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif. 
  2. Lembaga-lembaga pengadilan berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif. 
  3. Lembaga-lembaga perwakilan rakyat memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan Iegislatif.