5 Hak Yang dimiliki DPR di Bidang Pengawasan

Fungsi pengawasan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 


Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Cara mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

5 Hak DPR di bidang pengawasan meliputi hal-hal sebagai berikut. 

  1. Hak tanya atau bertanya kepada pemerintah. 
  2. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah. 
  3. Hak mosi (percaya atau tidak percaya) kepada pemerintah. 
  4. Hak angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal.
  5. Hak petisi, yaitu hak mengajukan usul atau saran kepada pemerintah. 

Menteri Negara Merupakan Pembantu Presiden 


Menteri negara adalah pembantu presiden. Menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden memiliki wewenang untuk Thengangkat dan memberhentikan menteri negara. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet presidensil. Kedudukan menteri negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa. Menteri negara menjalankan kekuasaan pemerintah yang dalam menjalankan tugasnya berada di bawah koordinasi presiden.
5 Hak Yang dimiliki DPR di Bidang Pengawasan

Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas 

Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi bukan diktator, artinya kekuasaan yang tidak tak terbatas. Kepala negara harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.