Bagaimana Hukum Mempelajari Ilmu Sihir dalam Islam

Bagaimana Hukum Mempelajari Ilmu Sihir dalam Islam ?


An-Nawawi-rahimahullah mengatakan bahwa belajar dan mengajar sihir hukumnya adalah haram.

Ketika menafsirkan firman Allah ta'ala, ."...Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat...." (al-Baqarah: 102) 

Ibnu Katsir mengatakan bahwa memberikan mudharat bagi mereka dalam beragama tidak ada manfaatnya jika dibandingkan dengan mudharat yang menimpanya. (Tafsir Ibnu Katsir) 

Sebagian mereka berpendapat bahwa belajar sihir diperbolehkan. Hal itu merupakan pendapat yang tanpa dibarengi dengan referensi dan dalil yang sahih. Pendapat yang memperbolehkan belajar sihir dan mengajar-nya adalah perkataan yang mengada-ada untuk menyebarkan ucapan kaum bid'ah dan sesat. Hal itu hanya akan menimbulkan waham 'prasangka', syubhat, dan memicu timbulnya fitnah di antara kaum muslimin. 

Andai belajar sihir memang mengandung kemaslahatan bagi kaum muslimin, maka Nabi saw. tidak merahasiakan hal itu kepada umat beliau. Rasulullah saw. sangat sayang kepada umat beliau. Ketika Aisyah r.a. menanyakan, 'Tidakkah aku menunjukkannya (kepada manusia)?" Beliau menjawab 

"Allah telah menyehatkan aku, aku tidak senang memberikan pengaruh jelek pada manusia terhadap hal tersebut." (HR Bukhari) 

An-Nawawi mengatakan bahwa kekhawatiran Nabi saw. untuk menun-julckan dan menyebarkan sihir itu kepada manusia adalah karena hal itu dapat menimbulkan mudharat kepada kaum muslimin, misalnya dengan menyebut-nyebut masalah sihir dan pengajarannya. 

Meskipun telah ada nash mengenai pengharaman untuk belajar dan mengajarkan sihir, namun sebagian manusia tetap membebani dirinya untuk menggembar-gemborkan perbuatan tukang sihir. Mereka mem-beritahukan cara penundukan mereka terhadap jin dan metode yang di-gunakan manusia untuk menemui mereka. Padahal hal itu tidak ada faedah baginya sama sekali karena penyembuhan orang yang tersihir tidak perlu mengetahui hal tersebut. 

Seseorang memang dapat mengambil faedah dengan mengetahui tanda-tanda tukang sihir yang membedakan mereka dengan orang lain. Misalnya mereka memperhatikan bekas-bekas telapak kaki lalu memberikan ikatan kepadanya, membaca mantra-mantra, meniup dengan ludah mereka yang najis itu, meminta dengan menyebut nama para ibu dan bapak, membentuk gambar-gambar yang berbentuk persegi empat dan segi tiga, menulis dengan huruf-huruf yang tidak diketahui manusia, memerintahkan untuk menyembelih sebagai persembahan kepada jin, dan bahkan rumah dan pakaian mereka yang berdebu menyebabkan seorang muslim berpaling dan menjauhi mereka. 

Cukuplah dengan ucapan para ulama untuk mengenal mereka dan mengatakan kekufuran kepadanya, sehingga orang lain dapat berhati-hati dan meninggalkan mereka. Tidak ada faedah yang lebih baik dari mem-pelajari hal tersebut. 

Al-Qur'an Surat Az-Zumar Ayat ke-65

وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya:65. Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.


Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim).


Sementara itu, dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Nabi ﷺ Muhammad bersabda sebagai berikut ini:  

من أتى عرافا أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد 

"Barangsiapa mengunjungi seorang arraaf atau peramal (dukun) dan percaya pada apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad (Alquran)." (Hadits sahih diriwayatkan Imam Ahmad) 


Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat ke-48

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48)


Al-Qur'an Surat Al-An'am Ayat 88

ذٰلِكَ هُدَى اللّٰهِ يَهْدِيْ بِهٖ مَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ ۗوَلَوْ اَشْرَكُوْا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَّا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ

Artinya : Itulah petunjuk Allah, dengan itu Dia memberi petunjuk kepada siapa saja di antara hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki. Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan.


Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Nabi Muhammad ﷺ bersabda sebagai berikut ini:  

اجتنبوا السبع المو بقات: الشرك بالله والسحر..."Jauhilah tujuh hal yang membinasakan (dosa besar): menyekutukan Allah, dan sihir... (HR Muslim).   

Sumber: Praktisi Ruqyah Syar'iyyah