Hukum Sihir Atau Menyantet Orang dalam Islam

Bagaimana Hukum Sihir Atau Menyantet Orang dalam Islam ?

Hukum Sihir Atau Menyantet Orang dalam Islam termasuk dosa besar. Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasu-lullah saw. bersabda, "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Ada yang bertanya, 'Apa itu ya Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Syirik kepada Allah, sihir, makan harta anak yatim, makan riba, berpaling dari medan perang dan , Menuduh wanita beriman yang baik-baik (dengan zina)." (Hadits Muttafaq alaihi) Larangan ini jelas menunjukkan pengharaman sihir, mengajarkan, dan mengamalkannya.

Begitu pula dengan meyakini bahwa sihir itu dapat memberikan pengaruh dengan sendirinya tanpa kehendak Allah ta'ala dan izin-Nya, bahkan setiap sesuatu dengan kehendak-Nya ta'ala dan iradah-Nya. Firman Allah,

"...Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah...." (al-Baqarah: 102) 

Izin dalam ayat ini merupakan izin al-Qadari karena Allah lidak me-merintahnya secara syart Dalil menunjukkan bahwa Allah mengharam-kan sihir, begitu pun belajar, mengajarkan, dan beriktikad tentangnya. Barangsiapa yang meyakini bahwa sihir dapat memberikan pengaruh dengan sendirinya tanpa takdir dan kehendak Allah, maka Allah akan mengazabnya di dalam neraka.
Demikian pula orang yang menyangka bahwa dengan sihir, ia dapat berbuat sesuatu yang sebenarnya hanya Allah ta'ala yang mampu melakukannya. Abu Musa al-Asy'ari r.a.'meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda :
"Tidak masuk surga pecandu khantar, orang yang meyakini sihir dan pemutus tali silaturahmi."

Al-Qur'an Surat Az-Zumar Ayat ke-65

وَلَقَدْ اُوْحِيَ اِلَيْكَ وَاِلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَۚ لَىِٕنْ اَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُوْنَنَّ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ

Artinya:

65. Dan sungguh, telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu, “Sungguh, jika engkau mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah engkau termasuk orang yang rugi.


Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari” (HR. Muslim).


Sementara itu, dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Nabi ﷺ Muhammad bersabda sebagai berikut ini:  

من أتى عرافا أو كاهنا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد 

"Barangsiapa mengunjungi seorang arraaf atau peramal (dukun) dan percaya pada apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad (Alquran)." (Hadits sahih diriwayatkan Imam Ahmad) 


Al-Qur'an Surat An-Nisa Ayat ke-48

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48)


Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Nabi Muhammad ﷺ bersabda sebagai berikut ini:  

اجتنبوا السبع المو بقات: الشرك بالله والسحر..."Jauhilah tujuh hal yang membinasakan (dosa besar): menyekutukan Allah, dan sihir... (HR Muslim).   


Sumber: Praktisi Ruqyah Syar'iyyah