Bagaimana Hukum Sihir Atau Santet dalam Islam ?
Hukum Sihir Atau Santet dalam Islam termasuk dosa besar. Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasu-lullah saw. bersabda, "Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan. Ada yang bertanya, 'Apa itu ya Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Syirik kepada Allah, sihir, makan harta anak yatim, makan riba, berpaling dari medan perang dan , Menuduh wanita beriman yang baik-baik (dengan zina)." (Hadits Muttafaq alaihi) Larangan ini jelas menunjukkan pengharaman sihir, mengajarkan, dan mengamalkannya.
Begitu pula dengan meyakini bahwa sihir itu dapat memberikan pengaruh dengan sendirinya tanpa kehendak Allah ta'ala dan izin-Nya, bahkan setiap sesuatu dengan kehendak-Nya ta'ala dan iradah-Nya. Firman Allah,
"...Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah...." (al-Baqarah: 102)
Begitu pula dengan meyakini bahwa sihir itu dapat memberikan pengaruh dengan sendirinya tanpa kehendak Allah ta'ala dan izin-Nya, bahkan setiap sesuatu dengan kehendak-Nya ta'ala dan iradah-Nya. Firman Allah,
"...Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah...." (al-Baqarah: 102)
Izin dalam ayat ini merupakan izin al-Qadari karena Allah lidak memerintahnya secara syart Dalil menunjukkan bahwa Allah mengharam-kan sihir, begitu pun belajar, mengajarkan, dan beriktikad tentangnya. Barangsiapa yang meyakini bahwa sihir dapat memberikan pengaruh dengan sendirinya tanpa takdir dan kehendak Allah, maka Allah akan mengazabnya di dalam neraka.
Demikian pula orang yang menyangka bahwa dengan sihir, ia dapat berbuat sesuatu yang sebenarnya hanya Allah ta'ala yang mampu melakukannya. Abu Musa al-Asy'ari r.a.'meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda :