Ciri Khusus Hak Asasi Manusia Tidak dapat Dicabut, Dibagi, Hakiki & Universal

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia Tidak dapat Dicabut, Dibagi, Hakiki & Universal


Berikut Ini Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut. 

  1. Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan. 
  2. Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik hak sipil dan politik atau hak ekonomi, sosial, dan budaya. 
  3. Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir. 
  4. Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar. 
Hak asasi manusia, di pihak lain menimbulkan kewajiban-kewajiban asasi. Perbenturan kepentingan antara seseorang dengan yang lain sering terjadi. Dalam penerapannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat mengakibatkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia itu sendiri (hak asasi orang lain).
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia Tidak dapat Dicabut, Dibagi, Hakiki & Universal