Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Sipil dan Politik
Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The Intemational Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The lnternational Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.
Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi:
- Hak untuk membentuk serikat pekerja;
- hak atas pensiun; dan
- Hak atas pendidikan;
- Hak atas hidup yang layak.
- Hak atas pekerjaan;
Hak sipil dan politik, meliputi:
- Hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan;
- Hak untuk hidup;
- Hak untuk berserikat;
- Hak atas kebebasan dan persamaan;
- Hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama;
- Hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan;
Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Sipil dan Politik - Hak kebebasan berkumpul secara damai.