Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Sipil dan Politik

Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Sipil dan Politik


Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The Intemational Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The lnternational Covenant on Economics, Social, and Cultural Rights/ICESCR) menyebutkan adanya dua macam HAM.

Hak ekonomi, sosial, dan budaya, meliputi: 

  1. Hak untuk membentuk serikat pekerja; 
  2. hak atas pensiun; dan 
  3. Hak atas pendidikan; 
  4. Hak atas hidup yang layak. 
  5. Hak atas pekerjaan; 


Hak sipil dan politik, meliputi: 

  1. Hak mempunyai pendapat tanpa mengalami gangguan; 
  2. Hak untuk hidup; 
  3. Hak untuk berserikat; 
  4. Hak atas kebebasan dan persamaan; 
  5. Hak atas berpikir, mempunyai konsiensi, dan beragama; 
  6. Hak atas kesamaan di muka badan badan peradilan; 
    Hak Ekonomi, Sosial, Budaya, Sipil dan Politik
  7. Hak kebebasan berkumpul secara damai.