Prosedur Pelayanan Informasi
Untuk memberikan kepastian dan pelayanan yang baik bagi pencari informasi, Bab V SK KMA No. 144/2007 mengatur secara rinci tentang prosedur dalam pelayanan informasi, yang meliputi:
- Kepada pengadilan mana dan dengan siapa masyarakat pencari informasi itu harus berhubungan;
- Tahapan yang harus dilalui untuk meminta dan melayani permintaan informasi;
- Biaya yang diperlukan untuk memperoleh informasi;
- Waktu yang diperlukan untuk memperoleh informasi; dan sebagainya.
Lebih jauh lagi, diatur pula hak dan prosedur bagi pencari informasi untuk mengajukan keberatan atas pelayanan yang diberikan pengadilan, antara lain jika:
- Permohonan ditolak dengan alasan bahwa informasi yang diminta tidak sesuai dengan keputusan ini;
- Tidak tersedianya informasi yang seharusnya diumumkan oleh pengadilan;
- Pengenaan biaya yang mahal; dan
- Pelayanan yang lambat (melebihi jangka waktu yang ditentukan).
|
Hak dan Prosedur Bagi Pencari informasi Untuk Mengajukan Keberatan |
Walaupun masyarakat dapat meminta fotokopi putusan atau penetapan pengadilan, perlu dijadikan perhatian bahwa fotokopi tersebut tidak dapat dimanfaatkan untuk dijadikan alat bukti atau dasar dalam melakukan suatu upaya hukum. Hanya salinan putusan atau penetapan yang resmi saja yang memiliki nilai dari sudut pandang hukum.