6 Hak Asasi Manusia Manusia Secara Umum

6 Hak Asasi Manusia Manusia Secara Umum


Macam-macam hak asasi manusia Secara umum macam hak asasi manusia terdiri dari enam macam, 6 hak asasi manusia sebagai berikut.
  1. Hak asasi pribadi (personal right), yaitu hak-hak pribadi yang dimiliki-setiap orang, seperti kebebasan dan hak untuk hidup, memeluk agama, kebebasan beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, kebebasan mengeluarkan pendapat dan perasaan, dan sebagainya. 
  2. Hak asasi ekonomi (property right), yaitu hak-hak ekonomi yang dimiliki setiap orang, seperti hak untuk memiliki sesuatu barang (rumah, tanah, perlengkapan rumah tangga, dan lain-lain), hak membeli dan menjual, hak memanfaatkan barang milik pribadi, hak berusaha dan memperoleh penghidupan yang layak, dan sebagainya.
  3. Hak asasi dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality), seperti hak untuk memperoleh perlindungan hukum, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan sebagainya.
  4. Hak asasi politik (political rights), yaitu hak-hak yang dimiliki setiap orang di bidang politik, seperti hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, hak mendirikan partai politik, mendirikan organisasi, memasuki organisasi sosial politik, kebebasan berpolitik, dan sebagainya. 
  5. Hak asasi sosial budaya (social and cultur rights), yaitu hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang• di bidang kehidupan sosial budaya, seperti hak untuk memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan sosial, memperoleh pelayanan kesehatan, kebebasan bergaul dan bermasyarakat, kebebasan mengembangkan nilai-nilai budaya, kebebasan menghasilkan karya, dan sebagainya.
  6.  Hak asasi di bidang prosedur hukum (procedural right), yaitu hak asasi yang dimiliki setiap orang untuk mendapatkan perlakuan sesuai tata cara peradilan dan perlindungan hukum, seperti dalam hak tata cara penangkapan, penyidikan, penggeledahan, pembelaan hukum, peradilan, dan sebagainya: 
Dalam Piagam PBB atau Universal Declaration of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia) yang terdiri atas 30 pasal, termuat pengakuan dan jaminan atas hak asasi manusia. Pasal 1 deklarasi tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Tiap orang dikaruniai akal dan budi, serta kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
6 Hak Asasi Manusia Manusia Secara Umum
Hak asasi manusia menurut Piagam PBB adalah hak berpikir dan mengeluarkan pendapat, hak untuk memperoleh nama baik, hak untuk kemerdekaan hidup, hak untuk memperoleh pekerjaan, hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, hak untuk hidup, hak menganut aliran kepercayaan atau agama tertentu, dan hak memiliki sesuatu.