Informasi yang Harus Diumumkan oleh Pengadilan dan Mekanisme Pengumumannya

Informasi yang Harus Diumumkan oleh Pengadilan dan Mekanisme Pengumumannya 


Jenis informasi yang dimasukkan dalam kelompok informasi yang harus diumumkan oleh pengadilan adalah informasi-informasi yang penting untuk diketahui oleh publik. Pengadilan diberi kewajiban untuk mengumumkan informasi-informasi tersebut agar publik selalu terinformasikan (well informed) mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingannya.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) SK KMA No. 144/ 2007, informasi yang harus diumumkan oleh setiap pengadilan adalah:
  • Gambaran umum pengadilan meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat pengadilan non Hakim; b. Gambaran umum proses beracara di pengadilan; 
  • Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan; 
  • Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan; 
  • Putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 
  • Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu (perkara korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang, atau perkara lain yang menarik perhatian publik); 
  • Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama; 
  • Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi; 
  • Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; dan 
  • Hak masyarakat dan tata cara untuk pengadilan. 

Sementara untuk Mahkamah Agung, tersebut, juga harus mengumumkan: 

  • Peraturan Mahkamah Agung; 
  • Surat Edaran Mahkamah Agung; 
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung; 
  • Laporan tahunan Mahkamah Agung; 
  • Rencana strategis Mahkamah Agung; dan
  • Pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai. 
Tata cara atau mekanisme pengumuman informasi tersebut di atas diatur sedemikian rupa, sesuai dengan kondisi keuangan dan prasarana yang dimiliki oleh pengadilan. Pada prinsipnya, kecuali untuk putusan atau penetapan pengadilan, semua informasi di atas setidaknya harus dimuat (ditempel) di papan pengumuman pengadilan. Jika sebuah pengadilan telah memiliki situs (website), maka informasi-informasi tersebut dapat dimuat dalam situs tersebut.
Informasi yang Harus Diumumkan oleh Pengadilan dan Mekanisme Pengumumannya 
Putusan atau penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya perlu diumumkan jika pengadilan memiliki situs sendiri. Putusan atau penetapan tersebut dengan sendirinya harus diumumkan/dimasukkan dalam situs pengadilan oleh petugas informasi dan dokumentasi di pengadilan yang bersang-kutan. Sementara untuk putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, pengu-mumannya dilakukan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan.