Informasi yang Harus Diumumkan oleh Pengadilan dan Mekanisme Pengumumannya
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) SK KMA No. 144/ 2007, informasi yang harus diumumkan oleh setiap pengadilan adalah:
- Gambaran umum pengadilan meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat pengadilan non Hakim; b. Gambaran umum proses beracara di pengadilan;
- Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;
- Putusan dan penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu (perkara korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang, atau perkara lain yang menarik perhatian publik);
- Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;
- Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;
- Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; dan
- Hak masyarakat dan tata cara untuk pengadilan.
Sementara untuk Mahkamah Agung, tersebut, juga harus mengumumkan:
- Peraturan Mahkamah Agung;
- Surat Edaran Mahkamah Agung;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung;
- Laporan tahunan Mahkamah Agung;
- Rencana strategis Mahkamah Agung; dan
- Pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.
Informasi yang Harus Diumumkan oleh Pengadilan dan Mekanisme Pengumumannya |