Pihak yang Bertugas Memberikan Pelayanan Informasi
Penanggungjawab bertugas menyelenggarakan sistem informasi dan dokumentasi yang memadai di lingkungan pengadilan masing-masing. Semen-tara petugas informasi dan dokumentasi bertugas menyimpan, memelihara dan mengelola informasi secara utuh dan baik, serta memberikan pelayanan informasi secara langsung kepada masyarakat.
Mengingat tidak besarnya tugas yang akan diemban-nya, posisi petugas informasi dan dokumentasi tidak harus diisi oleh petugas khusus, namun dapat dirangkap oleh pegawai di pengadilan yang selama ini telah memiliki tugas lain tetapi bebannya masih memungkinkan untuk ditambah.
