Pihak yang Bertugas Memberikan Pelayanan Informasi

Pihak yang Bertugas Memberikan Pelayanan Informasi 


Untuk menjamin kelancaran pelayanan, SK KMA No. 144/2007 menetapkan bahwa pada setiap pengadilan perlu ditunjuk petugas yang mengemban tanggung jawab untuk memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, yang disebut sebagai petugas informasi dan dokumentasi, serta sebagai penang-gungjawabnya adalah Ketua Pengadilan.

Penanggungjawab bertugas menyelenggarakan sistem informasi dan dokumentasi yang memadai di lingkungan pengadilan masing-masing. Semen-tara petugas informasi dan dokumentasi bertugas menyimpan, memelihara dan mengelola informasi secara utuh dan baik, serta memberikan pelayanan informasi secara langsung kepada masyarakat.

Mengingat tidak besarnya tugas yang akan diemban-nya, posisi petugas informasi dan dokumentasi tidak harus diisi oleh petugas khusus, namun dapat dirangkap oleh pegawai di pengadilan yang selama ini telah memiliki tugas lain tetapi bebannya masih memungkinkan untuk ditambah.
Pihak yang Bertugas Memberikan Pelayanan Informasi