Pada tingkat Pusat (Federal) hanya ada satu instansi Kejaksaan

Pada tingkat Pusat (Federal) hanya ada satu instansi Kejaksaan, yaitu Kejaksaan Agung RIS, yang merupakan Kejaksaan tingkat tertinggi di RIS. Sedangkan, daerah tidak mempunyai instansi Kejaksaan.

Dalam usianya yang hanya 7 bulan 20 hari, RIS belum sempat mengangkat Jaksa Agung Muda dan tidak terdapat keterangan me-ngenai hubungan fungsional antara Jaksa Agung RIS dan para Jaksa Agung Muda.

Masa Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat  (KRIS) (1949-1950) 

Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950), sejak bulan Januari 1950, Jaksa Agung RIS telah aktif menjalankan tugasnya, walaupun perihal Jaksa Agung baru diatur kemudian dalam KRIS dan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan serta Jalannya Peradilan Mahkamah Agung Indonesia Undang-undang Mahkamah Agung (UUMA). 

Pada tingkat Pusat (Federal) hanya ada satu instansi Kejaksaan
Sesuai dengan susunan kenegaraan RIS sebagai negara federal yang komponennya terdiri dari alat-alat perlengkapan negara tingkat Pusat (Federal) dan tingkat Daerah Bagian, maka struktur organisasi Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Tingkat Pusat dan Tingkat Daerah-daerah Bagian.