Pada tingkat Pusat (Federal) hanya ada satu instansi Kejaksaan, yaitu Kejaksaan Agung RIS, yang merupakan Kejaksaan tingkat tertinggi di RIS. Sedangkan, daerah tidak mempunyai instansi Kejaksaan.
Dalam usianya yang hanya 7 bulan 20 hari, RIS belum sempat mengangkat Jaksa Agung Muda dan tidak terdapat keterangan me-ngenai hubungan fungsional antara Jaksa Agung RIS dan para Jaksa Agung Muda.
Dalam usianya yang hanya 7 bulan 20 hari, RIS belum sempat mengangkat Jaksa Agung Muda dan tidak terdapat keterangan me-ngenai hubungan fungsional antara Jaksa Agung RIS dan para Jaksa Agung Muda.
Masa Periode Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS) (1949-1950)
Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) (27 Desember 1949- 17 Agustus 1950), sejak bulan Januari 1950, Jaksa Agung RIS telah aktif menjalankan tugasnya, walaupun perihal Jaksa Agung baru diatur kemudian dalam KRIS dan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan serta Jalannya Peradilan Mahkamah Agung Indonesia Undang-undang Mahkamah Agung (UUMA).
![]() |
Pada tingkat Pusat (Federal) hanya ada satu instansi Kejaksaan |
Sesuai dengan susunan kenegaraan RIS sebagai negara federal yang komponennya terdiri dari alat-alat perlengkapan negara tingkat Pusat (Federal) dan tingkat Daerah Bagian, maka struktur organisasi Kejaksaan terdiri dari Kejaksaan Tingkat Pusat dan Tingkat Daerah-daerah Bagian.