6 Poin Yang diatur dalam Kebijakan Operasional Jampersal

6 Poin Yang diatur dalam Kebijakan Operasional Jampersal


Dalam Kebijakan Operasional sebagaimana tercantum dalam SK Menkes No. 515/Menkes/SK/III/2011 tentang Penerima dana Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun anggaran 2011 diatur beberapa poin, diantaranya :
  1. Pengelolaan Jampersal di setiap jenjang pemerintahan (pusat, propinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
  2. Pengelolaan kepesertaan Jampersal merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas,
  3. Peserta program Jampersal adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan untuk pelayanan persalinan,
  4. Peserta Jampersal dapat memanfaatkan pelayanan diseluruh jaringan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) yang memilki perjanjian kerjasama dengan tim pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim, Pelayanan diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan,
  5. Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan,
  6. Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta ke Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya dan Rekening Rumah Sakit untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (pemerintah dan swasta) (Depkes RI, 2012).