6 Poin Yang diatur dalam Kebijakan Operasional Jampersal
Dalam Kebijakan Operasional sebagaimana tercantum dalam SK Menkes No. 515/Menkes/SK/III/2011 tentang Penerima dana Penyelenggaraan Jamkesmas dan Jampersal di pelayanan Dasar untuk tiap Kabupaten/Kota tahun anggaran 2011 diatur beberapa poin, diantaranya :
- Pengelolaan Jampersal di setiap jenjang pemerintahan (pusat, propinsi, dan kabupaten/kota) menjadi satu kesatuan dengan pengelolaan Jamkesmas dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
- Pengelolaan kepesertaan Jampersal merupakan perluasan kepesertaan dari program Jamkesmas yang mengikuti tata kelola kepesertaan dan manajemen Jamkesmas,
- Peserta program Jampersal adalah seluruh sasaran yang belum memiliki jaminan untuk pelayanan persalinan,
- Peserta Jampersal dapat memanfaatkan pelayanan diseluruh jaringan fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan di fasilitas kesehatan pemerintah (Puskesmas dan Jaringannya) yang memilki perjanjian kerjasama dengan tim pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota. Untuk pelayanan paket persalinan tingkat pertama di fasilitas kesehatan swasta dibayarkan dengan mekanisme klaim, Pelayanan diselenggarakan dengan prinsip portabilitas, pelayanan terstruktur berjenjang berdasarkan rujukan,
- Klaim persalinan didasarkan atas tempat (lokasi wilayah) pelayanan persalinan dilakukan,
- Dana untuk pelayanan Jamkesmas termasuk Jampersal merupakan satu kesatuan (secara terintegrasi) disalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta ke Rekening Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Pengelolaan Jamkesmas di wilayahnya dan Rekening Rumah Sakit untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (pemerintah dan swasta) (Depkes RI, 2012).